Dirut Bus Cahaya Jadi Tersangka Akibat Kecelakaan Maut di Tol Krapyak
Penetapan Tersangka Dirut Bus Cahaya
Polrestabes Semarang menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus yang menewaskan 16 orang di exit Tol Krapyak, Kota Semarang, Jawa Tengah. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers oleh Kapolrestabes Kombes M. Syahduddi pada Rabu (18/2/2026).
Penyidik menilai AW lalai menjalankan fungsi pengawasan terhadap operasional perusahaan busnya, PO Cahaya Trans, yang menyebabkan kecelakaan tragis tersebut. Bus tersebut diketahui melayani rute Bogor–Yogyakarta tanpa memiliki izin trayek dan kartu pengawasan (KPS) yang sah, meskipun AW sudah mengetahui kondisi tersebut.
Pelanggaran dan Kelalaian Operasional
Dalam penyelidikan terbongkar bahwa PO Cahaya Trans beroperasi secara ilegal sejak 2022 dengan rute tersebut, tanpa dokumen legal yang diwajibkan. Selain itu, direktur utama juga tidak menjalankan pelatihan yang memadai dan pengawasan terhadap pengemudi, yang dinilai sebagai salah satu faktor yang memperparah kecelakaan maut ini.
Penyidik juga menyoroti pelanggaran terkait Standard Operational Procedure (SOP) keselamatan. Bus tidak dilengkapi perlengkapan keselamatan standar seperti sabuk pengaman pada kursi penumpang sesuai ketentuan ministerial yang berlaku. Kondisi ini memperburuk dampak kecelakaan saat insiden terjadi.
Sopir dan Kasus SIM Palsu
Selain AW, sopir bus Gilang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, terkait kecelakaan yang menewaskan 16 orang. Pihak kepolisian mengungkap bahwa SIM B1 Umum yang digunakan sopir tersebut ternyata palsu, sehingga pelatihan yang diberikan kepada sopir sangat minim: hanya tes mengemudi keluar-masuk garasi tanpa tes penuh keselamatan untuk membawa penumpang.
Lebih lanjut, polisi juga menetapkan tersangka lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan SIM tersebut, membuktikan adanya jaringan pelanggaran di balik kasus ini.
Respons Publik dan Organisasi
Penetapan tersangka atas AW mendapat respons positif dari berbagai pihak. Misalnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengapresiasi langkah polisi karena menegaskan bahwa level manajemen juga harus bertanggung jawab atas keselamatan penumpang, tidak hanya pengemudi. Organisasi ini menekankan pentingnya pembenahan menyeluruh pada standar keselamatan armada menjelang momen mudik Lebaran 2026.
Perlunya Keselamatan Transportasi
Kasus kecelakaan maut di Tol Krapyak bukan hanya tragedi lalu lintas biasa, tetapi juga panggilan kuat bagi pengusaha transportasi dan otoritas terkait untuk menegakkan aturan, memastikan bus yang beroperasi memiliki izin resmi, memperkuat SOP keselamatan, serta melakukan pelatihan memadai kepada pengemudi. Langkah ini penting guna mencegah tragedi serupa terjadi di masa depan, apalagi dengan meningkatnya mobilitas masyarakat setiap tahunnya.