Kamis, 17 September 2026 Berita Terkini & Terpercaya
evanbailyn.comevanbailyn.com
evanbailyn.com - Your source for the latest articles and insights
Beranda › KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Ale...

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Pekan Depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota

KPK Lanjutkan Penyidikan Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

KPK Periksa Gus Alex sebagai Tersangka Kasus Kuota Haji Pekan Depan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji yang terjadi pada periode 2023–2024. Dalam perkembangan terbaru, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex sebagai tersangka pada pekan depan.

Pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut setelah sebelumnya menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Pemeriksaan terhadap Gus Alex menjadi langkah penting untuk mendalami aliran dana serta peran pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan kuota haji tersebut.

Peran Gus Alex dalam Kasus Kuota Haji

Gus Alex diketahui pernah menjabat sebagai staf khusus dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Dalam penyelidikan yang dilakukan KPK, ia disebut memiliki peran dalam proses pengaturan pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Penyidik menduga bahwa dalam praktik tersebut terjadi permintaan sejumlah uang kepada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK). Uang tersebut diduga merupakan fee yang diminta sebagai imbalan atas pemberian kuota tambahan bagi jemaah haji khusus.

Skema tersebut diduga memungkinkan sejumlah jemaah haji khusus berangkat lebih cepat tanpa melalui antrean panjang yang biasanya berlaku bagi jemaah reguler. Dugaan praktik ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyidikan kasus korupsi kuota haji yang tengah berlangsung.

KPK Dalami Dugaan Fee dari Kuota Tambahan

Menurut keterangan penyidik, Gus Alex diduga ikut berperan dalam meminta pejabat di Kementerian Agama untuk mengumpulkan fee dari pihak penyelenggara haji khusus. Fee tersebut diduga berasal dari percepatan keberangkatan jemaah haji melalui kuota tambahan yang diberikan pemerintah.

Namun hingga saat ini, penyidik KPK masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait jumlah pasti dana yang diterima oleh para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji Indonesia yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pemerintah setiap tahunnya menerima alokasi kuota haji dari Arab Saudi yang kemudian dibagi antara jemaah reguler dan jemaah haji khusus.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga Pertalite dan Solar Tidak Naik Hingga Lebaran

Penyidikan Kasus Kuota Haji Terus Berlanjut

Sebelumnya, KPK juga telah menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara yang sama. Penahanan tersebut dilakukan setelah proses hukum terhadapnya berlanjut dan gugatan praperadilan yang diajukan ditolak oleh pengadilan.

Pemeriksaan terhadap Gus Alex pekan depan diperkirakan akan menjadi salah satu tahap penting dalam mengungkap lebih jauh konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.